Laporan Investigasi Lanjutan Century Tbk (bagian kedua)


source: Benny_Israel

jangan ditelan mentah-mentah. Postingan ini hanya sebagai pengarsip isu-isu yang bersliweran di twitter. Mungkin benar mungkin salah.

_________________________________________________

 

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus Century Tbk (bagian kedua)

Pengurus PT CBI adalah Sdr. AT (adik dari Sdr. RT). Svg komisaris dan sdr. RT sbg Direktur Utama. Ditemukan aliran dana dari rekening PT CBI di BC kpd rekening Sdr. BM di Bank Mandiri sebesar Rp. 1 miliar. Aliran dana PT CBI dilakukan dgn cara pemberian Bilyet Giro BC No.XXXXX195 tgl 11 agst 08 oleh RT kpd BM yg tandatangan Sdri. THT. Bilyet giro tsb ditransfer melalui RTGS ke rekening Sdr. BM di Bank Mandiri oleh Sdr. BM. Pada tgl 12 agustus 08, sdr. BM mentransfer dana sejumlah Rp.1 miliar tsb ke rekening Sdr.HLPD di bank mandiri.

 

Menurut penjelasan BM transfer dana kpd HLPD adalah dlm rangka kontribusi BM utk pengurusan ganti rugi pembebasan tanah di daerah kuningan, jakarta selatan. BM dan RT menjelaskan bahwa aliran dana tsb merupakan transaksi pinjaman RT kpd BM dgn jangka waktu tiga bulan. BM menyatakan bahwa pinjaman tsb telah dilunasi namun lupa tgl pelunasannya.

Dalam rangka pelunasan tsb, BM meminta Sdr. GS utk menyampaikan dana utk pelunasan pinjaman BM kpd RT di tahanan Bareskrim Polri. Menurut GS & RT,pelunasan dilakukan pd rentang november2008-januari2009 yaitu setelah RT di tahan di tahanan Bareskrim Polri. Yaitu sejak tanggal 26Nov08 sedangkan surat tanda pelunasan pinjaman tertanggal 29 oktober 2008.

Periode pinjaman BM kpd RT tsb terjadi pd saat BM dlm posisi sbg deputi Gubernur BI Bidang IV yg bperan menyetujui FPJP kpd BC. BPK berkesimpulan bahwa terdapat aliran dana dari PT CBI kpd BM yg berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Mengingat jabatan BM sbg DpG BI yg berperan memutuskan pemberian FPJP kpd BC dan RT sbg Dirut PT CBI & pemegang saham pengendali BC dimana saat itu BC sedang mengajukan permohonan repo aset yg berubah menjadi FPJP.

 

Temuan #10 -Penambahan rekening PT ADI (pihak terafiliasi) di BC sebesar Rp.23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC. Pada 31okt08,rekening PT.ADI di BC bertambah sebesar Rp.23,43 miliar atas perintah RT. Penambahan tsb terkait sgn adanya surat dari PT.PPM kpd PT.ADI dgn tembusan kepada BC bahwa PT.PPM akan mentransfer dana sebesar USD2,15 juta. Atas dasar surat tsb BC membukukan adanya transfer utk keuntungan rekening PT.ADI di BC sebesar Rp23,43 miliar, Namun sampai saat ini PT PPM tdk pernah mentransfer dana tsb kpd BC utk keuntungan PT ADI.

Penambahan dana rekening PT ADI di BC tsb kemudian digunakan oleh PT ADI utk pengembalian nasabah PT ADI. BPK berkesimpulan bahwa aliran dana dari BC ke rekening PT ADI di BC diduga tidak wajar,krn tdk dpt dibuktikan adanya aliran dana dari PT PPM kps BC utk keuntungan PT ADI sebagaimana di nyatakan dalam surat PT PPM kpd PT ADI. Aliran dana ini kemudian menjadi kerugian BC dan menambah beban PMS.

 

Temuan #11 -pemberian cashback sbg kickback kpd oknum BUMN/BUMD/Yayasan. Pada posisi 21Nov08 tdp 20 BUMN/BUMD/Yayasan yg menempatkan dananya di BC dlm bentuk deposito & giro sebesar Rp590,65 miliar. Pada posisi tgl 10agustus09 tdp 13 BUMN/BUMD/Yayasan yg menempatkan dananya di BC dgn saldo Rp44,29 M dan USD7,649. Terkait dgn penempatan dana tsb,BPK menemukan adanya aliran dana dari BC kpd oknum pejabat dri 5 BUMN/BUMD & 1 yayasan Rp1,32M. BPK berkesimpulan bhw aliran dana tsb Rp1,32M patut dpt diduga merupakan kicback kpd oknum direksi/pengurus BUMN/BUMD/Yayasan.

 

Temuan #12 -Aliran dana BC sebesar Rp465,10M kpd PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS. Dari total aliran dana BC kpd PT ADI dan nasabah sebesar Rp465.095.530.863,00,jml kerugian BC adl sebesar Rp427.350.022.977,00. Total aliran dana BC kpd PT ADI dan nasabah tdk seluruhnya menjadi kerugian. Atas aliran dana ke PT ADI & nasabah yg berasal dari kredit BC kpd PT ADI sebesar Rp122.206.130.863,00 (Rp18.403.761.000+103.802.369.863), hanya sebesar Rp.84.460.622.977,00 yang menjadi kerugian BC. BPK berkesimpulan bhw aliran dana dari BC Rp465,10M kpd PT ADI dan Nasabah tdk wajar krn diduga tdk ada transaksi yg mendasarinya dan merugikan BC sebesar Rp427,35M yg pada akhirnya membebani PMS.

 

Temuan #13 -aliran dana dari BC kpd Sdr.AR tidak wajar,karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. Sdr. AR merupakan salah satu nasabah BC dan juga investor PT ADI. Sbg nasabah BC, Sdr AR memiliki 11 rekening di BC.

 

Sdr. AR ditetapkan BI sbg pihak terafiliasi BC krn menerima aliran dana dari perusahaan2 yg terlibat kredit bermasalah di BC. 2 perusahaan tersebut yaitu PT AII dan PT AI. Pada tgl 28April08,rekening Sdr. AR di BC menerima pemindahbukuan dana dari rekening PT AII di BC sebsar 24 miliar dan menerima dana dari rekening PT ADI sebesar Rp. 45 miliar. Dana yg diterima oleh Sdr. AR dari PT AII sebesar Rp24M bersumber dari fasilitas kredit yg diterima PT AII dari BC.

 

Pemberian kredit tsb melanggar kebijakan perkreditan BC dan saat ini digolongkan sbg kredit macet. Selain itu,jaminan kredit yg diberikan PT AII adl saham milik para nasabah PT SCI,yg merupakan pihak terafiliasi BC. Tgl 29April08, AR memindahbukukan dananya dari rekening AR di BC ke rekening PT ADI di BC sebesar 70,5M yg diakui sbg penempatan investasi.

Sampai saat ini rekening Sdr. AR di Bank Mutiara masih di blokir sehubungan dgn dana AR berasal dari hasil tindak pidana perbankan sesuai dgn laporan Bank Mutiara kepada Bareskrim POLRI. Penelusuran lebih lanjut atas aliran dana AR di BNI & BCA ke rekening di bank lainnya menunjukkan bahwa dana tsb di alirkan ke rekening2 Sdr. AR dan keluarga atau Perusahaanya.

Aliran dana ini terindikasi merupakan tindakan pencucian uang sesuai pasal 1 dst thn 2003 ttg Tindak pidana pencucian uang. BPK berkesimpulan bahwa aliran dana BC ke AR merupakan transaksi tdk wajar,dan transaksi ini merugikan BC dan membebani PMS.

 

Informasi lainnya adalah fakta yg ditemukan selama pemeriksaan di luar sasaran pemeriksaan yg ditetapkan. Ada 2 Fakta dgn berbagai pertimbangan fakta ini perlu untuk diungkapkan oleh BPK. Fakta pertama adalah aliran dana Sdr. SS dan Sdri.SL ke PT MNP penerbit surat kabar JURNAS. hasil penelusuran atas aliran dana pada BC thn 2009 ada transfer dana dari rekening Sdr. BS dan perusahaannya PT LSB di BC ke rekening PT SAN di BCA sebesar Rp14,85 M penelusuran lebih lanjut, terdapat aliran dana dari rekening PT SAN di BCA ke SS di Bank Mandiri sebesar Rp7,8 Miliar. PT SAN adalah perusahaan yg sahamnya dimiliki oleh Sdr. BS dan Sdr. SS (anak dari Sdr. BS).

About Place And Idea

Hopping tour (imaginary). become an imaginary due to limited time. starting from the Affairs of work unfinished, yet nothing – until the overlap by other things. I'm also interested, preferring organic growth investment rather than speculation. Ask me any questions, I can chat-chatting about the economy, capital markets, political philosophy, history, literature, film, music and you. Yes, you.
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment